![]() |
| Foto Ilustrasi (Net) |
NewsPesisir.com, KUANTANSINGINGI — Situasi memanas dalam polemik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kuantan Singingi kembali mencuat, kali ini melibatkan wartawan sekaligus kreator konten investigasi TikTok @athia.tim.investigasi, Athia. Dalam pernyataan sikap resminya, Senin (17/11/2025), ia mengungkap rangkaian dugaan tekanan, fitnah, hingga penyebaran data pribadi yang diduga berhubungan dengan pemberitaan PETI di Desa Pantai dan Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik.
Athia menyebut dirinya sejak Juli 2025 menerima laporan masyarakat berupa video, foto, dan titik koordinat aktivitas PETI yang semakin meluas. Bahkan, menurut keterangan warga kepada Athia, jumlah rakit PETI yang awalnya belasan pada Juli, melonjak menjadi sekitar 50 unit pada September, dan diduga mencapai ratusan unit pada November, lengkap dengan keberadaan alat berat.
Namun, bukan hanya aktivitas PETI yang semakin masif. Athia mengaku justru menjadi sasaran fitnah dan serangan digital setelah ia gencar memberitakan aktivitas ilegal tersebut.
Transfer Rp300 Ribu yang Dipelintir: “Dibilang setoran PETI, padahal uang rokok”
Dalam kronologi yang disampaikan Athia, pada 19 September 2025, seorang anggota Intel Polsek Kuantan Mudik bernama Sandra mengirimkan uang Rp300.000 ke rekeningnya dan setelah sebelumnya meminta nomor rekening dengan alasan “untuk uang rokok”.
Athia menyatakan tidak mengetahui motif lain dari transfer tersebut. Namun, pada November 2025, bukti transfer itu mendadak beredar di TikTok tanpa sensor oleh beberapa akun, di antaranya @ary_anggesta, @babygirls_0303, @bismaalayman, dan @biw4gd.
“Bukti itu dipublikasikan seolah-olah saya menerima setoran dari pemain PETI,” ujar Athia dalam rilisnya.
Ia menegaskan bahwa klaim tersebut adalah fitnah yang merusak nama baiknya sebagai wartawan.
Salah satu akun bahkan menuding Athia menggunakan pemberitaan sebagai alat untuk menekan pihak tertentu. Hingga rilis ini dibuat, ia mengaku belum menerima klarifikasi dari akun-akun tersebut.
Klarifikasi ke Aparat: “Siapa yang sebarkan bukti transfer ini?”
Athia menyebut dirinya telah mengonfirmasi penyebaran bukti transfer tersebut kepada Sandra melalui grup WhatsApp. Sandra disebut membantah mengenal akun-akun TikTok yang ikut menyebarkan bukti transfer itu. Ia juga kembali menyebut dua nama yakni Tomi dan Rizal, yang menurut laporan warga diduga menjadi pengurus lapangan PETI.
Athia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan apa pun dengan kedua nama tersebut dan menyatakan bahwa semua informasi itu ia terima dalam rangka kerja jurnalistik.
Tekanan dan Intimidasi: “Rumah didatangi, keluarga trauma”
Lebih jauh, Athia mengungkap bahwa selama bertahun-tahun dirinya kerap menerima tekanan, intimidasi, hingga kunjungan langsung orang tak dikenal ke rumahnya akibat pemberitaan-pemberitaan investigatif yang ia publikasikan.
“Ini bukan pertama kali saya dan keluarga mendapat tekanan ketika mengungkap kasus lapangan,” ujarnya.
Ia menyebut kondisi tersebut telah menimbulkan trauma bagi keluarganya.
Tuntutan Resmi Athia: Usut PETI, Usut Penyebar Fitnah, Beri Perlindungan Jurnalis
Dalam pernyataan resminya, Athia meminta sejumlah langkah tegas dari aparat negara:
1. Penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas PETI di Desa Pantai dan Desa Lubuk Ramo.
2. Investigasi atas beredarnya bukti transfer Rp300.000 yang dipelintir ke ruang publik.
3. Pemeriksaan terhadap akun-akun TikTok yang menyebarkan fitnah dan data pribadinya.
4. Perlindungan hukum dari TNI–Polri bagi dirinya dan keluarga.
5. Penindakan tegas terhadap pemodal, pengurus lapangan, dan oknum yang diduga menjadi backing PETI.
Ia juga menegaskan seluruh kegiatannya dilindungi oleh UU Pers, UU KIP, UU ITE, UU Minerba, dan UU Perlindungan Lingkungan Hidup.
“Saya tidak akan mundur”
Menutup pernyataan sikapnya, Athia menyatakan bahwa dirinya akan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai mandat Undang-Undang.
“Saya bekerja berdasarkan data, laporan warga, dan fakta lapangan. Saya berharap negara hadir untuk memberikan perlindungan agar saya dan keluarga dapat hidup dengan aman,” harapnya.
Pernyataan sikap ini sekaligus menjadi klarifikasi publik atas gaduhnya isu yang berkembang, serta seruan agar aparat menindak tegas para pelaku aktivitas ilegal maupun penyebar fitnah yang mencoba membungkam kerja jurnalistik. (*)
Editor: Edriwan











0 Komentar