Header Ads Widget


 

GEMPA: Relokasi PKL ke Jalan Utama Bukti Pemko Dumai Abaikan Hukum

Foto Ilustrasi Koordinator GEMPA Kota Dumai, Ansor


NewsPesisir.com, DUMAI – Rencana Pemerintah Kota Dumai merelokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) ke Jalan HR Soebrantas terus menuai kecaman. Gerakan Mahasiswa dan Pemuda (GEMPA) Kota Dumai menilai kebijakan tersebut bukan sekadar keliru secara administratif, tetapi merupakan bentuk pembangkangan terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan pemerintah sendiri.

Koordinator GEMPA Kota Dumai, Ansor, menyoroti munculnya pernyataan dukungan dari sejumlah pihak yang dinilai tidak memahami substansi regulasi. Menurutnya, dukungan tersebut berpotensi menyesatkan opini publik dan dijadikan pembenaran politik atas kebijakan yang bermasalah.

“Kami menilai dukungan itu buta regulasi. Mereka berbicara seolah paham hukum, padahal tidak membaca Perda Nomor 7 Tahun 2024, namun sudah berani membenarkan kebijakan yang jelas bertentangan dengan isinya. Yang lebih berbahaya, wali kota justru berlindung di balik opini semacam itu,” ujarnya.

Ansor menjelaskan, Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat memang mengatur kemungkinan relokasi PKL. Namun, regulasi tersebut tidak membenarkan penempatan PKL di ruang publik yang berpotensi mengganggu ketertiban, keselamatan, serta fungsi jalan utama kota.

“Relokasi itu sah, tetapi lokasinya yang keliru. Subrantas adalah urat nadi lalu lintas kota. Jika PKL dipindahkan ke sana, itu justru bertentangan dengan tujuan Perda yang ingin menciptakan ketertiban dan kenyamanan,” katanya.

GEMPA menilai pemaksaan relokasi ke Jalan HR Soebrantas menunjukkan inkonsistensi Pemko Dumai dalam memahami regulasi yang dibuatnya sendiri.

“Jika tetap dipaksakan, artinya Pemko secara sadar melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2024. Ini bukan soal tafsir, ini persoalan fakta hukum. Pemerintah melanggar aturan buatannya sendiri,” tegas Ansor.

Lebih lanjut, kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengarah pada maladministrasi karena bertentangan dengan asas pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya asas kepastian hukum, kecermatan, dan kepentingan umum.

“Bagaimana mungkin pemerintah menertibkan masyarakat dengan dalih Perda, tetapi pada saat yang sama mereka sendiri melanggarnya? Ini preseden pembangkangan kebijakan yang berbahaya,” katanya.

GEMPA juga menilai relokasi ke Subrantas berisiko menimbulkan persoalan baru, mulai dari kemacetan, konflik sosial, hingga potensi kecelakaan lalu lintas, yang justru berlawanan dengan semangat perlindungan masyarakat sebagaimana diatur dalam Perda tersebut.

“Ini bukan penataan kota, melainkan pemindahan masalah. Jika wali kota tetap bersikeras, publik berhak bertanya apakah Perda hanya dijadikan alat legitimasi politik, bukan pedoman kebijakan,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, GEMPA mendesak Wali Kota Dumai menghentikan rencana relokasi PKL ke Jalan HR Soebrantas, mencabut kebijakan yang dinilai bertentangan dengan Perda, serta membuka ruang dialog berbasis kajian teknis dan hukum secara transparan.

“Jika pemerintah sendiri tidak taat hukum, jangan salahkan masyarakat apabila kepercayaan publik runtuh. Kami akan terus mengawal dan menolak kebijakan yang merugikan masyarakat luas,” tutup Ansor. ***(rls/red) 




Posting Komentar

0 Komentar