![]() |
| Proyek Jalan Nasional Soekarno Hatta Dumai yang sedang dikerjakan (f: Diskominfotiksan Dumai) |
NewsPesisir.com, DUMAI – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Dumai melalui Dinas Pekerjaan Umum yang mengalokasikan anggaran sebesar Rp19.117.816.346 dari APBD untuk peningkatan Jalan Soekarno-Hatta pada ruas Simpang Bundaran hingga Simpang Jalan Arifin Achmad menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan.
Pasalnya, ruas Jalan Soekarno-Hatta diketahui berstatus sebagai jalan nasional yang secara prinsip menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) di bawah Kementerian Pekerjaan Umum.
Sorotan tersebut disampaikan oleh pemerhati sosial Kota Dumai, Mufaidnuddin. Ia menilai kebijakan penggunaan APBD untuk proyek pada jalan nasional perlu dipertanyakan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Sebagai masyarakat, kami mempertanyakan dasar kebijakan tersebut. Jalan Soekarno-Hatta adalah jalan nasional yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau bersumber dari APBN. Mengapa justru menggunakan APBD Kota Dumai dengan nilai mencapai Rp19,1 miliar? Ini harus dijelaskan secara transparan, termasuk urgensi proyek tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, APBD merupakan anggaran yang bersumber dari uang rakyat yang semestinya diprioritaskan untuk kebutuhan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, seperti pembangunan jalan lingkungan, perbaikan drainase, pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, serta sektor lain yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat.
Ia menegaskan, jika memang terdapat dasar hukum maupun mekanisme yang memperbolehkan intervensi pemerintah daerah terhadap jalan nasional, maka hal tersebut wajib disampaikan secara terbuka kepada publik.
“Kami tidak menolak pembangunan. Yang kami harapkan adalah keterbukaan. Pemerintah harus menjelaskan dasar hukum, mekanisme, serta alasan penggunaan APBD untuk proyek di jalan nasional,” katanya.
Lebih lanjut, Mufaidnuddin menilai transparansi merupakan aspek krusial dalam setiap pelaksanaan proyek pemerintah, terlebih yang menggunakan anggaran dalam jumlah besar. Masyarakat, kata dia, memiliki hak untuk mengetahui latar belakang perencanaan, sumber pendanaan, hingga manfaat konkret yang akan diperoleh.
“Nilainya bukan kecil, lebih dari Rp19 miliar. Wajar jika publik bertanya. Pemerintah harus memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan dugaan maupun spekulasi,” tegasnya.
Ia juga mendorong DPRD Kota Dumai untuk menjalankan fungsi pengawasan secara optimal terhadap penggunaan APBD, sehingga setiap program pembangunan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Selain itu, ia menilai langkah yang lebih tepat adalah pemerintah daerah memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pekerjaan Umum melalui BPJN, dalam menangani infrastruktur jalan nasional di wilayah Dumai.
“Kalau memang jalan nasional itu perlu ditingkatkan, seharusnya kepala daerah aktif melakukan lobi ke pemerintah pusat agar anggarannya berasal dari APBN. Itulah bentuk perjuangan kepala daerah dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, keberhasilan seorang kepala daerah tidak semata diukur dari banyaknya proyek yang dikerjakan, melainkan dari kemampuan membangun komunikasi strategis serta menghadirkan dukungan anggaran dari pemerintah pusat.
Dengan demikian, lanjutnya, APBD Kota Dumai dapat difokuskan untuk pembangunan sektor lain yang menjadi kewenangan daerah dan masih membutuhkan perhatian serius.(tim/red)










0 Komentar