Header Ads Widget


 

Rahmad Panggabean “Serang” PT APN: Bongkar Dugaan KSO Bermasalah hingga Potensi Rugikan Negara



NewsPesisir.com, PEKANBARU – Meningkatnya penolakan hingga gesekan antara masyarakat dengan perusahaan-perusahaan penerima Kerja Sama Operasional (KSO) yang ditunjuk PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) di sejumlah wilayah di Provinsi Riau menjadi sorotan tajam aktivis lingkungan hidup, Rahmad Panggabean.

Sebagai bentuk keseriusannya, Rahmad mendatangi langsung Kantor PT Agrinas Palma Nusantara (PT APN) di Jakarta dan melaporkan kinerja perusahaan tersebut ke berbagai lembaga negara, mulai dari Komisi IV, VI, dan XIII DPR RI, Badan Pengaturan BUMN (sebelumnya Kementerian BUMN), hingga Kejaksaan Agung RI. Laporan itu berkaitan dengan permintaan evaluasi dan pemeriksaan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan hasil kerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) oleh PT APN dan mitra KSO-nya. Aksi itu dilakukan pada Rabu (11/11/2025).

Hal tersebut disampaikan Rahmad kepada awak media di salah satu rumah makan di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, Jumat (14/11/2025).

Menurut Rahmad, laporan itu dibuat berdasarkan pantauan LSM Gakorpan Provinsi Riau serta masukan masyarakat. Ia mengungkap adanya indikasi kuat bahwa sejumlah persoalan yang memicu konflik di lapangan berkaitan dengan:

Ketidakjelasan batas kawasan antara hutan produksi, hutan lindung, dan areal masyarakat.

Alih fungsi hasil kerja Satgas PKH yang kemudian dijadikan objek kerja sama (KSO) oleh PT APN dengan perusahaan lain tanpa mekanisme transparan dan tanpa pengawasan publik.

Minimnya koordinasi antar instansi daerah, sehingga membuka ruang penyimpangan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) DPD Riau itu menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya berdampak sosial dan ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan penyimpangan hukum, mengingat aset yang dikelola merupakan hasil kegiatan Satgas PKH yang bekerja berdasarkan Keppres No. 5 Tahun 2025.

Karena itu, LSM Gakorpan DPD Provinsi Riau mendesak DPR RI, Kejaksaan Agung RI, serta Badan Pengaturan BUMN untuk:

Melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja PT APN serta seluruh perusahaan mitra KSO di Riau.

Menghentikan sementara aktivitas berpotensi konflik, hingga evaluasi tuntas dilakukan.

Membuka dialog publik antara masyarakat terdampak, Satgas PKH, dan PT APN agar kebijakan pemulihan kawasan hutan tetap berasaskan keadilan sosial, transparansi, serta kepentingan negara.

Rahmad juga mengingatkan kembali rekomendasi penting dari Diskusi Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI pada 23 Juli 2025 di Hotel Le Meridien Jakarta, yang dihadiri sejumlah Dirjen kementerian terkait, Komnas HAM, serta WALHI. Forum itu merekomendasikan antara lain:

Semua masyarakat yang memiliki sertifikat hak milik di kawasan yang baru ditetapkan sebagai hutan harus dikeluarkan dari penetapan kawasan.

Seluruh lahan transmigrasi dalam kawasan hutan harus dikeluarkan.

Semua desa yang masih berada dalam kawasan hutan harus segera ditetapkan keluar dari kawasan.

Selain itu, BAM RI mendesak pemerintah melakukan koordinasi lintas kementerian untuk menyelesaikan persoalan agraria secara menyeluruh, termasuk mempercepat penyusunan one map policy.

Rahmad menilai, dengan adanya rekomendasi tersebut, PT APN seharusnya tidak gegabah menggandeng perusahaan KSO dalam mengelola kawasan hutan hasil penertiban Satgas PKH, karena berpotensi memicu konflik dengan masyarakat yang sudah puluhan tahun bermukim dan berusaha di lahan tersebut.

Ia juga mengajak masyarakat, khususnya para petani, untuk mempertahankan lahan miliknya jika memiliki bukti kepemilikan yang sah.

"Mari kita berjuang bersama, bergandengan tangan. Segala bentuk intimidasi, ancaman, dan upaya menakut-nakuti harus kita lawan," tegasnya.

LSM Gakorpan DPD Provinsi Riau juga telah membentuk Rumah Juang Petani Sawit (RJPS) sebagai wadah mimbar rakyat dengan slogan “Ndak Takut / Nolak Takluk.” (tim/red)

Posting Komentar

0 Komentar