![]() |
| DPW ALUN Riau |
NewsPesisir.com, PEKANBARU – Dewan Pimpinan Wilayah Apresiasi Lingkungan & Hutan Indonesia (DPW ALUN) Provinsi Riau mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Riau yang menerbitkan Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 5623/100.3.4.1/DESDM/2025 tentang kewajiban penggunaan bahan material mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dari perusahaan pemegang perizinan berusaha.
Surat edaran yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk menekan maraknya aktivitas penambangan tanpa izin yang selama ini menjadi persoalan serius di sejumlah daerah di Riau.
Ketua DPW ALUN Riau Ir. Ferdinand melalui Wakil Ketua I, Edriwan, menyatakan pihaknya mendukung penuh kebijakan tersebut, terutama dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan.
“Kami sangat mengapresiasi langkah ini. Namun yang paling penting adalah implementasinya di lapangan. Kami berharap kebijakan ini benar-benar diterapkan oleh seluruh pemangku kebijakan di kabupaten dan kota se-Provinsi Riau. Penambangan ilegal merupakan musuh kita bersama,” ujar Edriwan, Jumat (6/3/2026).
Edriwan yang juga menjabat sebagai Ketua DPK ALUN Dumai menjelaskan, dalam surat edaran tersebut ditegaskan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin, menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, hingga memperjualbelikan mineral atau batubara yang tidak berasal dari izin pertambangan yang sah seperti IUP, IUPK, IPR maupun SIPB dapat dikenakan sanksi pidana. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Riau, pimpinan pelaku usaha, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Edriwan berharap kebijakan tersebut tidak berhenti sebatas dokumen administratif semata.
“Kami berharap ini tidak sekadar formalitas di atas kertas, tetapi benar-benar diikuti dengan pengawasan dan penindakan tegas terhadap praktik penambangan ilegal,” tegasnya.
Dalam surat edaran itu, Plt Gubernur Riau juga menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menghilangkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pertambangan MBLB.
Karena itu, seluruh pelaku usaha, instansi pemerintah, maupun pihak yang membutuhkan material seperti tanah urug, pasir, dan batuan diwajibkan menggunakan material yang berasal dari perusahaan pemegang izin resmi, yakni IUP Operasi Produksi, IPR, maupun SIPB yang berstatus aktif beroperasi.
Selain itu, seluruh pihak juga dilarang menerima, menampung, memanfaatkan, mengangkut, mengolah, atau menjual material MBLB yang berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin.
Pelaku usaha jasa konstruksi, perusahaan penyedia material, instansi pemerintah, serta pihak terkait lainnya juga diminta memastikan legalitas sumber material sebelum digunakan atau diperjualbelikan.
Pemerintah provinsi juga mengharapkan dukungan aparat pemerintah daerah di tingkat kabupaten dan kota untuk melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan ilegal serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Surat edaran yang diterbitkan pada 9 Desember 2025 tersebut juga ditembuskan kepada Kapolda Riau dan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.
Menurut Edriwan, kondisi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal di sejumlah wilayah Riau saat ini cukup memprihatinkan. Bahkan, kata dia, tidak jarang lokasi penambangan ilegal berada tidak jauh dari kantor pemerintahan maupun kantor kepolisian.
Ia juga menilai lemahnya penanganan terhadap aktivitas tambang ilegal selama ini disebabkan terbatasnya kewenangan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Dinas Lingkungan Hidup, karena kewenangan pengawasan dan perizinan berada di tingkat pemerintah provinsi.
“Situasi ini sering menimbulkan kesan adanya pembiaran. Tidak menutup kemungkinan praktik tambang ilegal juga dipengaruhi kepentingan bisnis maupun politik tertentu,” ujarnya.
Selain itu, minimnya pemahaman masyarakat terkait dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan ilegal juga menjadi salah satu faktor yang membuat praktik tambang galian C, seperti tanah urug dan pasir, terus berkembang di berbagai daerah.
Dengan terbitnya surat edaran tersebut, DPW ALUN Riau menyatakan siap mengawal implementasinya di lapangan, terutama pada proyek-proyek pemerintah yang menggunakan anggaran APBD.
“Kami akan menjadi garda terdepan dalam mengawasi jika ada proyek pemerintah yang menggunakan tanah timbun atau pasir yang berasal dari tambang ilegal,” tegas Edriwan.
Ia juga mengingatkan perusahaan yang tengah menjalankan proyek penimbunan agar memastikan legalitas dokumen penyedia material MBLB yang digunakan.
Selain itu, pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap para pelaku penambangan ilegal.
“Kami mendesak Kapolda Riau agar memerintahkan seluruh jajaran Polres dan Polsek di kabupaten/kota se-Provinsi Riau untuk menindak para penambang ilegal. Karena penindakan pidana terhadap praktik ini merupakan kewenangan kepolisian,” pungkasnya. (*)
Sumber DPW ALUN Riau











0 Komentar