![]() |
| Foto: Tim |
NewsPesisir.com, PEKANBARU — Dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kota Pekanbaru. Kali ini, sorotan publik tertuju pada SPBU 13.282.621 yang berlokasi di Jalan Pesantren, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
SPBU tersebut diduga kuat menjadi lokasi praktik penyalahgunaan BBM solar subsidi yang dilakukan secara terstruktur dan berulang. Bahkan, Agus, selaku manajer SPBU 13.282.621, disebut-sebut memiliki peran sentral dalam membiarkan praktik tersebut berlangsung bebas tanpa tersentuh hukum.
Berdasarkan hasil investigasi tim redaksi pada Senin (15/12/2025), ditemukan sejumlah mobil pribadi dan truk yang diduga telah dimodifikasi secara khusus untuk menampung solar subsidi dalam jumlah besar. Kendaraan-kendaraan tersebut terlihat leluasa mengantre dan mengisi solar subsidi di SPBU 13.282.621, melampaui ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Tidak hanya mobil pribadi, truk-truk besar yang diduga telah dimodifikasi juga tampak melakukan pengisian BBM subsidi. Solar tersebut dicurigai kemudian ditampung di beberapa gudang penampungan di wilayah Kota Pekanbaru untuk kepentingan komersial.
Ironisnya, awak media menyaksikan secara langsung operator SPBU tetap melayani pengisian solar subsidi ke kendaraan-kendaraan mencurigakan tersebut, seolah praktik ini telah menjadi hal biasa.
Indikasi kuat menunjukkan bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung dalam waktu lama dengan pola yang sama. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum, sehingga memunculkan dugaan adanya pembiaran atau perlindungan dari oknum tertentu.
Situasi ini semakin menguatkan isu bahwa pihak pengelola SPBU, termasuk manajernya, seolah “kebal hukum”. Saat dikonfirmasi oleh awak media, Agus selaku manajer SPBU 13.282.621 tidak berada di lokasi, sehingga belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan yang mengemuka.
Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, secara tegas mengatur bahwa:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi Pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”
BBM subsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor yang berhak, bukan untuk dijadikan ladang bisnis oleh oknum yang memanfaatkan celah pengawasan demi keuntungan pribadi.
Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan elemen sipil. Awak media mendesak Kapolda Riau, BPH Migas, serta aparat penegak hukum terkait untuk segera turun tangan, melakukan penyelidikan menyeluruh, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, mulai dari pengelola SPBU hingga pelaku di lapangan.
Publik kini menanti langkah nyata aparat penegak hukum untuk membuktikan keberpihakan pada keadilan dan menyelamatkan BBM subsidi dari jerat mafia yang merugikan negara dan rakyat. *** (tim/red)











0 Komentar